Senin, 09 Februari 2009

Memutuskan sendiri atau dipaksa ‘Bermutu’
Oleh: E. Hardiyanto

Setelah ‘private enterprise’ yang gencar menerapkan praktek ‘good corporate business’ satu dekade akhir. Giliran domain ‘public service enterprise’ gencar mempraktekkan program peningkatan mutu. Hal ini ditandai penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), penerapan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), hingga berbagai instansi pemerintah beramai-ramai memasuki kancah Internasional Standar Operating (ISO).
Sebenarnya tulisan ini disampaikan untuk menggambarkan keadaan antara ‘perilaku mutu’, ‘lingkungan mutu’ dan korelasi di antara keduanya dalam sebuah instansi yang memiliki sejarah panjang, dilahirkan empat dekade silam.
Dalam ‘Actor Network Theory’ yakni aktor manusia dan aktor fisik berinteraksi sederajat dalam bentuk korelasi berdimensi jamak.

‘Perilaku mutu’ membutuhkan kebiasaan
ISO sebagai pijakan awal pun belum intens dipraktekkan apalagi bila hendak dijadikan internalisasi nilai dan norma pribadi. Sampai internalisasi diperoleh, harus terlebih dahulu diadopsi kesadaran untuk berubah dari pandangan dan anggapan lama yang tidak mendukung 'perilaku mutu'. Untuk ini, Wali Mutu dan komite yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan mutu harus menjadi inisiator dan tanggap terhadap tuntutan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dilain pihak unsur-unsur satuan tugas pun harus memiliki kepekaan terhadap tuntutan mutu pekerjaan yang dipraktekkan sehari-hari. Catatan menjadi bagian penting yang menjadi dokumen acuan memperbaiki ‘baku mutu’ di kemudian hari.
Untuk ini, seorang karyawan memerlukan kebiasaan menulis ‘fakta’ pekerjaan dibanding ‘ngerumpi’, menyatakan ‘curhat’ ataupun mencari pembenaran atas masalah pribadi di rumah.
Dalam kenyataan melatih mencatat fakta adalah education by study on the job (Deming, 1986: 466) yang merupakan praktek Pendidikan Non Formal, menjadi semakin bermakna. Jika saat Pendidikan Formal di sekolah dibiasakan ‘mencatat’ saat tugas diberikan. Maka di tempat kerja, mencatat harus muncul dari kebutuhan diri bukan semata ditugaskan. Dapat dipahami, sikap untuk senantiasa mencatat sebagai hasil perolehan pendidikan formal, secara tidak kongruen diabaikan oleh situasi pendidikan non formal di tempat kerja. Seyogyanya, dalam konteks ini, diciptakan suasana Pendidikan Non Formal yang juga hiaru terhadap pembentukan ‘integritas diri’. Terlebih dalam lembaga yang dicontohkan dalam tulisan ini mengatas-namakan diri Pusat Pengembangan bagi program Pendidikan Non Formal (P2-PNFI).

‘Lingkungan mutu’ diperlukan (juga)
Kerap kali kesadaran masyarakat sebagai lingkungan psikis yang tidak padan, menjadikan kita dianggap 'aneh'. Seperti kebiasaan mencatat ‘fakta’ yang ditampailkan di atas, seringkali dianggap mencolok bahkan ‘sok pintar’.
Manakala ‘perilaku mutu’ lain dimunculkan seseorang, maka turut pula pengorbanan fisik dan psikis harus menyertai.
Melalui cerita yang disampaikan seseorang. Pilihan untuk melanjutkan pendidikan formal (sebagai bagian 'perilaku mutu'), dianggap tak sejalan dengan kebijakan lingkungan (tempat kerja). Bahkan ‘self improvement’ membaca dan menulis artikel seperti ini sendiri masih dianggap ‘a-sosial’ dengan tuduhan yang menyakitkan seperti ‘mengerjakan obyek di luar kantor’. Pilihan melanjutkan pendidikan formal ‘bermutu’, sudah dapat dipastikan akan membenturkan pada masalah finansial. Karena toh masih berlaku, ada uang ada barang.
Di lain pihak, jadwal waktu ‘kerja’ dan melaksanakan pendidikan lanjutan ‘bermutu’ tidak selalu sinkron. Adakalanya memenuhi tuntutan waktu mengikuti pendidikan bermutu harus mengorbankan kewajiban lain. Upaya pribadi bernegoisasi – trade off – antara dua kepentingan seringkali mengurangi kapabilitas perilaku mutu seseorang. Apalagi, jika ternyata lingkungan diciptakan dari ‘kebijakan mutu’ yang didasarkan pada ‘personal sense’ bukan pada ‘common sense’. Sehingga tak jarang lingkungan seperti ini menyebabkan 'clash' antar persona di tempat kerja. Bagi pencetus dan pengawal kebijakan, ‘standar mutu’ yang sudah usang dan dijadikan pegangan, memjadikannya kacamata kuda. Bahkan tuntutan ‘lingkungan mutu’ baru masih belum dianggap sah tanpa ‘petunjuk pusat’.
Kebutuhan lingkungan tempat kerja … not just good people; it needs people that are improving with education (Deming, 1986: 86). Sehingga organisasi tempat bekerja tidak akan pernah mengalami kelangkaan karyawan yang berpengetahuan dan mampu bekerja yang memberikan banyak kesempatan kerja sebagai pengembangan karir dan masa depan.
Kebijakan ‘lingkungan mutu’ distribusi tanggung jawab melaksanakan pekerjaan dan menyempurnakan hasil kerja adalah salah satu contoh agar seseorang tidak merasa puas dengan pendidikan formal yang dimiliki.
Life is change tegas Bapak Harris Iskandar (2009a) dalam sambutan apel pagi terakhir beliau kamis, 5 Februari 2009. Genap enam bulan, Beliau menjabat pelaksana tugas Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Formal dan Informal Regional I Jayagiri.

Mewadahi perilaku mutu dan lingkungan mutu
Bibit pertikaian dalam menyikapi perubahan akibat tuntutan baku mutu, memang tidak kasat mata. Bahkan dapat meledak seketika, ‘private enterprise’ banyak merasakan dampak ini seperti dalam ujud demo buruh, hingga anjloknya produktifitas bahkan penutupan operasi usaha karena bangkrut.
Seorang karyawan perusahaan swasta, tidak layak hanya sekedar tuntuan ‘mutu’ kehidupannya sendiri, dengan mengabaikan tuntutan tempat kerja dalam menjaga kelangsungan hidup.
Sedikit berbeda dialami oleh ‘public state enterprise’ yang masih kebal dari ‘demo’ dan ‘mogok’. Masalah produktifitas menjadi wacana yang mewarnai evolusi dunia kerja akibat tuntutan dan tantangan universal. Di belahan dunia lain, seperti di Brazil dalam lima tahun terakhir, evolusi ini telah menjadikan privatisasi sejumlah ‘pubic state entreprise’ dimulai dari bidang layanan kesehatan dan pendidikan. Indonesia sendiri baru menapakinya, akhir tahun 2008 melalui penerapan Badan Hukum Pendidikan (BHP), setelah sebelumnya didahului dengan Badan Hukum Milik negara (BHMN) sejumlah PTN.
Pandangan lingkungan kerja adalah semata-mata memiliki aturan dan lingkungan sendiri tidak dapat lagi dipertahankan sekedar mempertahankan ‘keangkeran’ lembaga. Bahkan Istana Presiden pun sekarang merelakan waktu dalam seminggu satu kali untuk ‘open house’, mendekatkan kepada rakyat dan masyarakat. Bagi ‘public state enterprise’, tidak boleh lagi diciptakan keangkeran berdasarkan simbul ‘penguasa / pemerintah’. Paradigm ini ternyata telah pula menyemai dan menyuburkan benih korupsi.
Perilaku mutu yang mendasarkan diri pada ‘public service’ pertama-tama bukan dihantarkan oleh banyak pintu masuk yang disediakan untuk masyarakat. Melainkan oleh persepsi dan pandangan kita terhadap kebutuhan dan kemauan publik yang berbeda. Kategori publik, bagi P2-PNFI direpresentasikan bukan hanya oleh jumlah warga belajar PNF yang dilayani, bukan jumlah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) maupun Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB). Dalam banyak pertemuan, ternyata domain publik P2-PNFI mencakup instansi pemerintah lain termasuk di lingkungan pendidikan formal, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Bahkan perhatian yang dicurahkan terhadap pendidikan non formal menempatkan lembaga swadaya masyarakat dalam domain publik lembaga P2-PNFI. Untuk berinteraksi dengan sejumlah representasi publik, diperlukan makna dan pemahaman atas lambang yang digunakan dalam berkomunikasi antar lembaga. Jika ini diabaikan, niscaya ide dan gagasan P2-PNFI dalam pengembangan PNF, hanya sebatas ‘model etalase’ tidak menjadikannya jajanan pasar yang bisa dinikmati rasa dan manfaatnya.
Perilaku mutu untuk menyerap bidang ilmu dan khazanah publik, hanya dapat dipenuhi oleh ‘lingkungan mutu’ yang kongruen. Aturan dan kebijakan yang tidak pro-publik atau semu, perlu di-republik-kan melalui mekanisme ISO dimana WMA dan gugus tugas berkepentingan. Kebijakan Jakarta yang digambarkan ‘meneropong dari puncak monas’ tidak sama dengan kebutuhan gambaran publik sesungguhnya. Belum lagi suasana bati, kebijakan yang diterapkan saat rejim orde baru, memiliki suasana berbeda dengan situasi kerja yang mengharuskan ‘lingkungan mutu’ yang adaptif dengan kebutuhan publik yang dihadapkan pada tantangan keseimbangan tekanan. Tekanan itu (Sukmadinata, 2005:199) adalah tuntutan global dan lokal, universal dan individual, tradisional dan modern, pertimbangan jangka panjang dan jangka pendek, kompetensi dan pemberian kesempatan sama, serta tuntutan spiritual dan tuntutan material.
Setiap tiga puluh detik mengutip Denis Waitley (Adiwiyoto,1996: 15), beberapa perusahaan teknologi baru menghasilkan inovasi. Pendidikan formal sama sekali tidak cukup karena semakin banyaknya hal yang perlu diketahui. Menurut hemat penulis, kebutuhan sumber belajar menjadi semakin beragam yang tidak hanya cukup mengandalkan perpustakaan kantor yang lebih banyak mebelair dibanding buku dan bahan kepustakaan lain (Iskandar, 2009b).


Bacaan Lebih Lanjut:
Adiwiyoto, Anton (pen.) (1996). Empires of The Mind. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Deming, W. Edwards (1986) Out of The Crisis: Quality, Productivity and Competitive Position. Cambridge et.al.: Cambridge University Press.
Iskandar, Harris. (2009a). Sambutan Apel Pagi. Kamis, 5 Pebruari 2009. Catatan Pribadi. Tidak Diterbitkan.
-------------- (2009b). Pengarahan Penulisan Naskah Pedoman Pembentukan dan Pengembangan PKBM, SKB, dan Pusat PAUD. Jumat, 30 Januari 2009. Notulen. Tidak diterbitkan.
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2005). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Cetakan Ketiga. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar